Tuesday, September 18, 2018

Cara Mengeluarkan PTK Yang Mutasi, Meninggal Atau Mengundurkan Diri Di Dapodik PAUD Terbaru



Dapodik PAUD Terbaru, Cara Mengeluarkan PTK Yang Mutasi, Meninggal Atau Mengundurkan Diri Di Dapodik PAUD Terbaru - Salam Satu Data Operator Yang Kerja Keras Bagai Kuda, sampai hari ini masihkan ada permasalahan dalam pengerjaan Dapodik PAUD?

Ada pertanyaan yang masuk kepada kami perihal mengeluarkan PTK.

Bagaimana Cara Mengeluarkan PTK Dari Dapodik PAUD?

Seperti yang kita tahu bahwa kita tidak diperbolehkan untuk menambah ataupun mengeluarkan PTK dari Dapodik sesuka hati.

Ini dikarenakan fitur yang sebelumnya tersedia sudah dikunci.

Jadi yang perlu kita lakukan untuk mengeluarkan PTK dari Dapodik adalah melaporkan ke operator kabupaten atau yang berwenang di daerah kita masing-masing.

Tentunya kita tidak serta merta mendatangi operator kabupaten dan melapor begitu saja kalau ada PTK yang akan kita keluarkan.

Semua ada alurnya sendiri, sebelum melapor kita juga harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk dibawa sebagai bukti otentik mengapa PTK tersebut dikeluarkan.


Syarat-Syarat Untuk Mengeluarkan PTK Dari Dapodik PAUD

Sebenarnya ada banyak penyebab mengapa PTK keluar di Dapodik versi terdahulu.

Namun disini akan kami jelaskan dua jenis penyebab PTK keluar dan syarat-syarat yang harus dibawa untuk dilaporkan.


1. PTK Dikeluarkan Dari Dapodik Karena Mutasi / Pindah Tugas


Sebelum datang ke operator kabupaten atau yang berwenang untuk mengeluarkan PTK, sebaiknya kita membawa beberapa persyaratan berikut.

Kalau tidak mungkin kita akan mondar mandir kesana kemari sehingga waktu yang dibutuhkan untuk mengeluarkan satu PTK saja makan waktu berhari-hari.


  1. SK Mutasi Dari Sekolah/Yayasan
  2. SK Pengangkatan pertama dan terakhir dari Yayasan/Lembaga
  3. SK Mengajar (SKPBM)
  4. Surat Tugas dari Yayasan/Lembaga
  5. Fotocopy Ijazah dari SD sampai Terakhir (Untuk S1 lengkap dengan Akta Mengajar/Akta IV/Sertifikat Mengajar, khusus untuk Guru)
  6. Fotocopy Akta Lahir
  7. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  8. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  9. Fotocopy Kartu Nomor NUPTK (Bagi yang sudah mempunyai)


2. PTK Dikeluarkan Karena Mengundurkan Diri Atau Meninggal Dunia

Memang banyak sekali alasan mengapa PTK harus keluar, semoga alasan kedua yang kami ulas ini tidak menimpa kita dan teman sejawat kita...amin.

Apabila terjadi, sebelum kita melapor kepada operator kabupaten atau yang berwenang siapkan syarat-syarat berikut ini :


  1. Surat Keterangan Pengunduran Diri dari Yang bersangkutan. (bila PTK mengundurkan diri)
  2. Surat Keterangan Meninggal (bagi PTK meninggal)
  3. Surat Keterangan Tidak Aktif Mengajar dari Yayasan/Lembaga, 
  4. Surat Permohonan Penghapusan data PTK dari Lembaga/Yayasan


Bagi yang membutuhkan contoh dokumen persyaratan untuk mengeluarkan PTK dari Dapodik PAUD bisa unduh DISINI

Semoga artikel ini membantu, salam satu data.