Dapodik Paudni - Berdasarkan pada manual aplikasi Dapodik Paudni, pembagian jumlah jam mengajar dalam aplikasi diatur sedemikian rupa sehingga syarat utama pencairan tunjangan sertifikasi guru bisa terpenuhi.
Adapun pembagian jumlah jam mengajarnya adalah sebagai berikut :
a) Kepala Sekolah
- JJM kepsek 18 jam
- SK minimal 10 digit (tanda "/.-" dihitung 1 digit)
- JJM di rombel pilih (matpel wajib tambahan) dengan 6 jam
b) Guru Kelas/ sertifikasi
- Jenis PTK = Guru Kelas
- di Rombel harus dijadikan wali kelas
- JJM di pembelajaran (matpel Wajib) dengan 24 jam
Dengan ketentuan :
- Kelompok Usia ( 0 - 2 tahun ) dgn ketentuan 1 Guru : 4 Siswa / 2 Jam/Minggu.
- Kelompok Usia ( 2 - 4 tahun ) dgn ketentuan 1 Guru : 8 Siswa / 6 Jam/Minggu.
- Kelompok Usia ( 4 - 6 tahun) dgn ketentuan 1 Guru : 15 Siswa / 15 Jam/Minggu.
Guru di lembaga TK bisa jadi tidak memenuhi jam yang seperti ini, namun tidak usah khawatir kekurangan jam tersebut bisa bertambah karena bisa digantikan dengan program belajar di rumah dengan bimbingan orang tua (Program Pengasuhan yg disusun oleh Guru TK untuk orang tua didik) sehingga memenuhi minimal 24 jam/Minggu.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengisian jumlah jam mengajar aplikasi dapodik paudni yaitu :
- Dalam 1 rombel tidak boleh lebih dari 30 JAM
- Jumlah peserta didik (anggota rombel) minimal 15 anak
- dari 15 anak itu adalah usia 4-6 tahun
- Riwayat Sertifikasi WAJIB di isi
- Riwayat pendidikan formal di isi dari awal pendidikan sampai terakhir
- untuk guru inpassing (penyetaraan) riwayat kepangkatan jangan lupa di isi
- Pastikan NUPTK terdaftar di kemdikbud = http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status